Kementerian Dalam Negeri Mengundang Narasumber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Acara Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Hotel Bidakara. Pengantar acara dibuka oleh Ir. Restuardy Daud, M.Sc (Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri) yang mengangkat isu Terbatasnya jumlah dan kapasitas SDM menjadi permasalahan dalam pengawasan lingkungan hidup, dimana jumlah PPLHd tidak sebanding dengan total izin yang diterbitkan dan masih berlaku dan kebijakan pembangunan daerah di tahun 2024, dimana terdapat peningkatan target nasional dalam indikator ketaatan penanggung jawab usaha terhadap izin yang diterbitkan sebesar 75% dari total izin yang diterbitkan dan 70% dari total izin yang diawasi.
Sesi Pemateri Pertama disampaikan oleh Bapak Ardianto Nugroho, S.Hut., M.M (Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK). Menyampaikan data grafik UKL-UPL menengah rendah tanggal 1 April 2023 s.d. 1 Juli menunjukkan jumlah UKL-UPL menengah rendah mendekati 12000 sementara jumlah PPLH sangat sedikit sehingga kebutuhan PPLH masih perlu untuk di tingkatkan. Dengan banyaknya izin usaha/kegiatan yang harus di awasi sehingga pengembangan kapasitas PPLH baik Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota harus ditingkatkan, dalam hal ini PPSA selaku pembina teknis terus mengadakan diklat-diklat khusus pengembangan kompetensi PPLH seluruh Indonesia dan saat ini PPSA sedang mengadakan bimbingan teknis mengenai cara negosiasi dan pendeteksi kebohongan. Selain itu PPSA akan Mengadakan Diklat pembentukan PPLH sebanyak 7 angkatan termasuk dari PPLH hasil penyetaraan.
Dilanjutkan Sesi Pemateri Kedua disampaikan oleh Bapak Gun Gun Hidayat, S.Hut., M.Sc., Ph.D. (Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi). Menyampaikan jika melihat secara garis besar Jabatan Fungsional PPLH merupakan penaatan dan compliance terkait pemegang izin dengan regulasi yang ditetapkan sementara Pedal merupakan pembinaan terkait pemegang izin dalam pengendalian limbah B3.
Tata hubungan kerja jabatan fungsional : terbagi menjadi 4 aspek penting yaitu :
- KemenPANRB selaku instansi yang melaksanakan amanat UU dalam pengelolaan jabatan fungsional.
- BKN memiliki fungsi pembinaan administrasi jabatan fungsional
- Instansi Pembina selaku instansi pembina yang menjalankan fungsi administrasi
- (Sekretaris Jenderal), fungsi teknis (Unit Kerja Pembina Teknis), fungsi penyelenggara uji kompetensi (Pusrenbang), dan fungsi pengembangan kompetensi (Pusdiklat KLHK).
- Dan Aspek terakhir Organisasi Profesi merupakan partner IP dalam upaya menumbuhkan budaya kerja jabatan fungsional, kode etik dan peningkatan kompetensi jabatan fungsional. Rencana pengelolaan jabatan fungsional pasca terbit Permenpan 1 tahun 2023
- KLHK akan melakukan revisi regulasi JF
- Menyusun Kajian strategis perumpunan JF yang ada saat ini menuju simplifikasi JF
- Menyusun konsep sinergitas antara Instansi Pembina, Asosiasi dan Instansi Pengguna
- Melakukan pembinaan JF secara masif ke Instansi Pengguna
- Melaksanakan Tugas sebagai Instansi Pembina JF lebih terukur
- Proses penetapan kebutuhan jabatan fungsional PLH:
- Usulan Rekomendasi Kebutuhan Formasi di Lampirkan, Peta Jabatan, ABK dan
- Anjab di tanda tangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota ke Menteri LHK
- Menteri LHK melakukan Verifikasi dan menerbitkan Surat Rekomendasi Kebutuhan Formasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Usulan Penetapan Kebutuhan Formasi di Lampirkan, Rekomendasi dari Menteri LHK, Peta Jabatan, ABK dan Anjab di ttd oleh Gubernur/Bupati/Walikota ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Persetujuan Penetapan Kebutuhan Formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kebutuhan minimal pejabat fungsional PLH : Nasional 2046 pejabat fungsional PLH Setiap Provinsi minimal 3 pejabat fungsional PLH atau total seluruh Provinsi berjumlah 114
- Setiap Kab/Kota minimal 3 pejabat fungsional PLH atau total seluruh Kab/Kota berjumlah 1542
- Salah satu isu yang cukup penting di daerah apakah dimungkinkan dibentuk jabatan PLH Utama, masih dalam pembahasan tetapi memang dimungkinkan untuk dibentuk, akan tetapi tidak semua daerah bisa dibuatkan jabatan PLH Utama tentunya ada kriteria khusus.