Sosialisasi Pensiun dan Pemberian Jaminan Sosial Bagi ASN

Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar acara “Sosialisasi Pensiun dan Pemberian Jaminan Sosial Bagi ASN” di Sahira Butik Hotel Pakuan, Bogor. Acara tersebut dibuka oleh Gun Gun Hidayat, S.Hut., M.Sc., Ph.D. ( Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi ) yang mengangkat isu terkait Jaminan Sosial dan Pensiun  bagi ASN guna meningkatkan kualitas pegawai dimana dengan adanya pensiun dan jaminan sosial untuk mendorong birokrasi yang kuat dan meningkatkan kinerja SDM.

Sesi Pemateri Pertama disampaikan oleh Aidu Tauhid, S.E., M.Si. (Direktur Pensiun PNS & Pejabat Negara BKN). Menyampaikan Tentang sosialisasi pensiun, saat ini peraturan yang berlaku pemberhentian dan pensiun, sebelum RPP pensiun disahkan usulan pengajuan pensiun adalah 15 bulan sebelum BUP Sebelum TMT Pensiun masih dapat dilakukan mutasi atau pun administrasi kepegawaian lainnya, seperti promosi. Beliau Menyampaikan juga Penataan untuk pengelolan pensiun  Perlu adanya perencanaan yang terencana, ada waktu 15 bulan sebelum BUP, bekerja secara sistematis, penggunaan sistem informasi, perbaikan yang berkesinambungan, pandai dan berani mengatakan tidak apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Dilanjutkan Sesi Pemateri Kedua disampaikan oleh Ojak Murdani, S.Sos, M.AP. (Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN) menyampaikan Permasalahan – permaslahan yang menghambat proses pensiun terkait data dan status kepegawaian pada BKN dan penyiapan pertimbangan/rekomendasi tewas dan cacat karena dinas, penetapan persetujuan uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas, penyiapan pertimbangan penetapan nama, tanggal lahir dan TMT CPNS, penyiapan pertimbangan status dan kedudukan kepegawaian lainnya, serta pengelolaan data status dan kedudukan kepegawaian.

Dilanjutkan Sesi Pemateri Ketiga disampaikan oleh Yoka Krisma Wijaya dari (PT. Taspen) membahas tentang tata cara pengajuan hak pensiun, memberikan penjelasan dan pengetahuan kepada PNS yang akan segera memasuki batas usia pensiun

Mengurus hak para pensiunan tidak sulit, karena bisa dilakukan dengan berbagai cara, bisa langsung mengurus ke Cabang PT Taspen atau mengirimkan berkas pengajuan klaim Tunjangan Hari Tua (THT) melalui jasa pos, dan bisa juga mengurus melalui lembaga keuangan/bank yang menjadi mitra PT Taspen, jika persyaratannya lengkap, prosesnya tidak membutuhkan waktu lama

Begitu PT Taspen menerima salinan SK Pensiun dari PNS yang bersangkutan, pihaknya akan segera menproses gaji pensiun pertama bagi yang bersangkutan, sehingga para pensiunan tidak terputus gajinya.

Profil PNS (SIMPEG)
Pengumuman Terbaru
Statistik Pengunjung
T O P

Hak Cipta © Biro Kepegawaian dan Organisasi All Rights Reserved.
Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 9 - Jalan Gatot Subroto Senayan 10270 - Jakarta Pusat
Telepon : 021 - 5730342 Fax : 021 - 5701116
Email : ropegklhk@gmail.com
Dikelola oleh Tim Data dan Informasi Kepegawaian, Biro Kepegawaian dan Organisasi